Peningkatan Kesadaran Hukum Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga di PT. Bio Inti Agrindo
DOI:
https://doi.org/10.70210/ajpm.v1i2.41Keywords:
Kesadaran Hukum, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), PT. Bio Inti AgrindoAbstract
Dalam tatanan Masyarakat ada sejumlah nilai sosial yang berlaku, yang tidak jarang banyak dihadapkan pada berbagai kendala, memitigasi kendala tersebut diperlukan dengan pembinaan hukum. Pembinaan hukum harus dilakukan dengan sebuah pendekatan yang sistemik termasuk di dalamnya budaya hukum. Kepatuhan budaya hukum pada PT. Bio Inti Agrindo (PT.BIA) salah satunya dilakukan dengan melakukan penyuluhan hukum. Pengabdian di Area Estate C PT. BIA ini menggunakan metode sosialisai/penyuluhan berupa Peningkatan Kesadaran Hukum Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan teknik ceramah dari narasumber, studi kasus, dan diskusi/tanya jawab. Hasil dari pengabdian kepada masyarakat yang telah dilaksanakan ini disambut dengan respon yang positif oleh para pekerja pada Area Estate C PT. BIA dimana akibat yang ditimbulkan oleh KDRT juga berdampak luas, misalnya cacat, trauma, stress, timbul konfik bahkan pembunuhan, serta bagi anak dapat menganggu proses tumbuh kembang selain itu tentu KDRT juga memiliki dampak negatif baik lain diantaranya menurunkan pruduktifitas kerja. Berdasarkan hasil yang diperoleh dari pengabdian ini dapat disimpulkan bahwa sosialisasi hukum ini sangat bermanfaat bagi para pekerja di Area Estate C PT. BIA untuk menumbuhkan rasa kesadaran hukum secara kolektif.
References
Ali, A. (2009). Menguak teori hukum (legal theory) dan teori peradilan (judicialprudence). Jakarta: Kencana.
Alimi, R., & Nurwati, N. (2021). Faktor penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga terhadap perempuan. Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM), 2(1), 20–27.
Amanda, A. M. (2023). Implementasi Kesadaran Hukum Ditinjau dari Perspektif Masyarakat. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 3(3), 92–99.
Awaliyah, G., & Rostanti, Q. (2020). Kasus KDRT Meningkat Selama Pandemi Covid-19. Retrieved April 14, 2020.
Hudafi, H. (2020). Pembentukan keluarga sakinah mawaddah warahmah menurut Undang–Undang nomor 1 tahun 1974 dan kompilasi hukum Islam. Al Hurriyah: Jurnal Hukum Islam, 5(2), 172–181.
Kurniawati, E. (2011). Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan Upaya Penanggulangannya: Suatu Tinjauan Kriminologis. Jatiswara, 26(3), 75–97.
Marufah, N., Rahmat, H. K., & Widana, I. D. K. K. (2020). Degradasi Moral sebagai Dampak Kejahatan Siber pada Generasi Millenial di Indonesia. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 7(1), 191–201.
Muhammad Saiful Fahmi, Rudini Hasyim Rado, Mulyadi Alrianto Tajuddin, Nurul Widhanita Y. Badilla, & Ricardo Goncalves Klau. (2023). Penal Mediation in Settlement of Copyright Crimes in Indonesia. Technium Social Sciences Journal, 49(1 SE-Article), 325–329. https://doi.org/10.47577/tssj.v49i1.9821
Rochmat, S. (2006). Abdurrahman Wahid on Reformulating the Theology of Islamic Democracy to Counter Secularism in Modern Era. Ritsumeikan International Affairs, 6.
Santoso, A. B. (2019). Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Perempuan: Perspektif Pekerjaan Sosial. Komunitas, 10(1), 39–57.
Sholihin, R. (2023). Membangun Kesadaran Hukum Siswa Dalam Berkendara. JAMPARING: Jurnal Akuntansi Manajemen Pariwisata Dan Pembelajaran Konseling, 1(1), 12–18.
Syamsarina, S., Aziz, M. I., Arzam, A., Hidayat, D., & Aji, A. B. W. (2022). Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum: Analisis Faktor yang Mempengaruhi Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum Masyarakat. Jurnal Selat, 10(1), 81–90.
Triwijaya, A. F., Fajrin, Y. A., & Wibowo, A. P. (2020). Quo vadis: Pancasila sebagai jiwa hukum Indonesia. Jurnal Pendidikan PKN (Pancasila Dan Kewarganegaraan), 1(2), 115–129.
Wahyudi, R., & Fitriani, D. R. (2017). Praktik Klinik Keperawatan Jiwa pada Pasien Resiko Perilaku Kekerasan dengan Intervensi Inovasi Terapi Dzikir Terhadap Perubahan Tanda dan Gejala Resiko Perilaku Kekerasan di Ruang Elang di Rumah Sakit Jiwa Daerah Atma Husada Mahakam Samarinda.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Akselerasi: Jurnal Pengabdian Masyarakat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.