Pengembangan Kampung Matara Melalui Pendampingan Literasi Sadar Hukum dan Penanaman Pendidikan Karakter

Penulis

  • Nurul Widhanita Y. Badilla
  • Rezky Uspayanti Universitas Musamus

DOI:

https://doi.org/10.70210/ajpm.v2i1.58

Kata Kunci:

Literasi, sadar hukum, pendidikan karakter, kearifan lokal, Kampung Matara

Abstrak

Kegiatan Pengabdian ini bertujuan untuk mengembangkan Kampung Matara melalui pendampingan literasi sadar hukum dan penanaman pendidikan karakter. Kegiatan ini telah dilaksanakan dengan melibatkan masyarakat kampung Matara. Kegiatan terlaksana guna mengatasi permasalahan mitra. Metode kegiatan berupa sosialisasi dan praktik secara tatap muka yang terdiri dari beberapa tahap kegiatan yaitu tahap persiapan, tahap penyusunan, tahap pendampingan, dan tahap evaluasi. Tahap persiapan terdiri dari perizinan dan observasi guna menyatukan persepsi tim pengabdian dengan mitra terkait tujuan dan teknis pelaksanaan kegiatan. Tahap kedua yaitu tahap penyusunan draft modul yang akan digunakan pada saat pelaksanakan kegiatan terkait literasi sadar hukum dan penanaman pendidikan karakter. Dalam modul tersebut juga disisipkan terkait pembelajaran bahasa dasar yang dikaitkan dengan kearifan lokal. Modul tersaji dengan bahasa yang lebih mudah dipahami serta sesuai kebutuhan mitra. Tahap ketiga pada kegiatan ini yaitu tahap pendampingan yang dilaksanakan dengan 2 tahap yaitu berfokus pada pembelajaran bahasa dalam peningkatan literasi sadar hukum dan sosialisasi tentang pentingnya pendidikan karakter berbasis kearifan lokal. Adapun tahap terakhir dari pelaksanaan kegiatan ini yaitu tahap evaluasi dengan melihat output dari keberlanjutan hasil kegiatan tanpa pendampingan. Kegiatan ini mendapatkan respon positif dari masyarakat Kampung Matara.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Ahmad, I (2018). Rencana dan Strategi Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat. Gorontalo Law Review. Volume 1, No. 1.

Dahlian. (2015). Local Wisdom in Built Environment in Globalization Era. International Journal of Education and Research, 3(6), 157–166.

Darong, H. C., Jem, Y. H. & Nimana, E. M. (2021) Character Building: The Insertion of Local Culture Values in Teaching and Learning. JHSS (Journal of Humanities and Social Studies). Volume 05, Number 03, Page 252-260.

Ernis, Y. (2018). Implikasi Penyuluhan Hukum Langsung terhadap Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(4). https://doi.org/10.30641/dejure.2018.v18.477-496

Khan, Y. (2010). Pendidikan Karakter Berbasis Potensi Diri. Yogyakarta: Pelangi Publishing.

Lailam, T., (2014). “Konstruksi Pertentangan Norma Hukum Dalam Skema Pengujian Undang-Undang.” Jurnal Konstitusi Mahkamah Konstitusi 11(1): 19–42. https://doi.org/10.31078/jk1247

Marhayani, D. A. (2016). Development of Character Education Based on Local Wisdom in Indegenous People Tengahan Sedangagung. Journal of Education, Teaching and Learning. Volume 1, Number 2. Page 66-70

Sari, N. M., Muhayyang, M., & Korompot, C. A. (2022). An Analysis of Character Education Values in Year 11 Highschool English Textbook. Journal of Excellence in English Language Education. Vol. 1. No. 2

Saputro, J. D., & Murdiono, M. 2020. Implementation of Character Education through a Holistic Approach to Senior High School Students. International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding. 2020. Vol. 07, No. 11.

Usman, A. H. (2014). Kesadaran Hukum Masyarakat dan Pemerintah sebagai Faktor Tegaknya Negara Hukum di Indonesia. Jurnal Wawasan Hukum, Vol. 30 No. 1.

Diterbitkan

2024-04-30