Peningkatan Literasi Pelayanan Publik melalui Edukasi Hak dan Kewajiban Warga Negara di Kampung Bersehati Merauke

Authors

  • Felix Rada STIA Karya Dharma Merauke
  • Silvester Renwarin Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Karya Dharma Merauke
  • Yokbeth Gewaljay Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Karya Dharma Merauke
  • Herbowo Kurniawan Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Karya Dharma Merauke

DOI:

https://doi.org/10.70210/ajpm.v4i1.220

Keywords:

Hak Warga Negara, Pelayanan Publik, Tata Kelola Kampung

Abstract

Penyelenggaraan pelayanan publik di tingkat kampung di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, masih menghadapi berbagai kendala struktural, seperti terbatasnya pemahaman hak-hak warga negara, minimnya transparansi terkait standar pelayanan publik, rendahnya partisipasi masyarakat, serta tantangan kapasitas administratif aparatur kampung. Untuk mengatasi permasalahan krusial tersebut, kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) dilaksanakan oleh tim akademisi STIA Karya Dharma Merauke guna memberdayakan masyarakat sekaligus meningkatkan kapasitas tata kelola aparatur di Kampung Bersehati, Distrik Tanah Miring. Fokus utama kegiatan ini adalah mengedukasi para pemangku kepentingan mengenai hak dan kewajiban konstitusional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Metodologi pelaksanaan mengintegrasikan ceramah terstruktur, tanya jawab interaktif, diskusi kelompok pemecahan masalah, dan konsultasi teknis yang melibatkan 20 pemangku kepentingan kunci, terdiri dari aparatur kampung, anggota BAMUSKAM, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta perwakilan warga. Evaluasi menggunakan instrumen pre-test dan post-test sebanyak 10 butir soal menunjukkan peningkatan kuantitatif yang signifikan. Skor rata-rata peserta meningkat dari 35,00 (pre-test) menjadi 75,00 (post-test), yaitu mengalami kenaikan sebesar 40,00 poin atau persentase peningkatan sebesar 114,29%. Selain itu, program ini berhasil mengubah persepsi publik bahwa pelayanan berkualitas adalah kewajiban aparatur negara, bukan sekadar bantuan. Kegiatan ini juga mendorong dialog konstruktif antara warga dan penyedia layanan yang menghasilkan kesepakatan konkret, seperti penyediaan papan informasi publik dan kotak saran di balai kampung. Secara keseluruhan, PkM ini efektif meningkatkan literasi hukum, memperkuat kontrol sosial, meminimalisir risiko maladministrasi, serta menyediakan pedoman praktis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan kampung yang transparan, akuntabel, dan partisipatif di Kabupaten Merauke.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aminuddin. (1990). Pengembangan Kelompok Tani dan Partisipasi Masyarakat. Jakarta: Rineka Cipta.

Culpeper, J. (2016). Impoliteness strategies. In Perspectives in Pragmatics, Philosophy and Psychology (pp. 421-445). Springer. https://doi.org/10.1007/978-3-319-12616-6_16

Dwiyanto, A. (2018). Mewujudkan Good Governance Through Public Services. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Hardiyansyah. (2020). Kualitas Pelayanan Publik: Konsep, Dimensi, Indikator dan Implementasinya. Yogyakarta: Gava Media.

Hartati, Farisi, M., & Sari, E. B. P. (2017). Sosialisasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa dalam rangka optimalisasi pelayanan publik di Desa Selat Kecamatan Pemayung. Jurnal Pengabdian Masyarakat Universitas Jambi, 2(1), 1-6.

Pasolong, H. (2019). Teori Administrasi Publik. Bandung: Alfabeta.

Ratminto, & Atik, A. S. (2017). Manajemen Pelayanan: Pengembangan Model Konseptual, Penerapan Citizen’s Charter dan Standar Pelayanan Minimal. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Sedarmayanti. (2018). Reformasi Birokrasi dan Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Bandung: Refika Aditama.

Sinambela, L. P. (2021). Reformasi Pelayanan Publik: Teori, Kebijakan, dan Implementasi. Jakarta: PT Bumi Aksara.

Sudrajat, A., Nurpratiwi, R., & Suwondo, S. (2020). Penguatan kapasitas aparatur desa dalam pencegahan maladministrasi pelayanan publik. Jurnal Administrasi dan Kebijakan Publik, 5(2), 115-128.

Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Thoha, M. (2017). Ilmu Administrasi Publik Modern. Jakarta: Kencana.

Wibowo, A., & Rahmawati, E. (2021). Peningkatan literasi hukum dan hak-hak pelayanan publik masyarakat perdesaan melalui edukasi partisipatif. Jurnal Pengabdian Hukum dan Masyarakat, 3(1), 45-56.

Yuwono, T., Handayani, S., & Lestari, P. (2022). Tata kelola pemerintahan desa dan transparansi

Downloads

Published

2026-04-30

How to Cite

Rada, F., Renwarin, S., Gewaljay, Y., & Kurniawan, H. (2026). Peningkatan Literasi Pelayanan Publik melalui Edukasi Hak dan Kewajiban Warga Negara di Kampung Bersehati Merauke. Akselerasi: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(1), 354–361. https://doi.org/10.70210/ajpm.v4i1.220