Allegation of Research Misconduct

DUGAAN PELANGGARAN ETIKA DAN INTEGRITAS PENELITIAN

Akselerasi: Jurnal Pengabdian Masyarakat berkomitmen menjaga integritas akademik, kejujuran ilmiah, transparansi, dan standar etika yang tinggi dalam seluruh proses penerbitan artikel ilmiah.

Jurnal menganggap serius setiap dugaan pelanggaran etika penelitian dan publikasi yang berkaitan dengan artikel yang dikirimkan maupun yang telah diterbitkan. Dugaan pelanggaran dapat dilaporkan kepada Dewan Editor melalui alamat kontak resmi jurnal dengan menyertakan informasi yang jelas dan bukti pendukung yang relevan.

Bentuk Dugaan Pelanggaran

Dugaan pelanggaran etika dan integritas penelitian dapat meliputi, tetapi tidak terbatas pada:

  1. fabrikasi data atau hasil penelitian;

  2. falsifikasi data, metode, atau hasil penelitian;

  3. plagiarisme;

  4. publikasi ganda atau publikasi redundan;

  5. manipulasi atau penyalahgunaan sitasi;

  6. manipulasi proses penelaahan sejawat;

  7. pelanggaran dalam pencantuman kepengarangan;

  8. penyembunyian konflik kepentingan;

  9. penggunaan data atau materi penelitian tanpa izin yang sesuai;

  10. pelanggaran etika dalam pelaksanaan penelitian; dan

  11. bentuk lain dari tindakan yang dapat merusak integritas penelitian dan publikasi ilmiah.

Prosedur Penanganan

Setiap laporan dugaan pelanggaran akan terlebih dahulu diperiksa oleh Dewan Editor untuk menentukan relevansi, kelengkapan informasi, dan tingkat keseriusan laporan.

Apabila diperlukan, editor dapat meminta klarifikasi, dokumen pendukung, atau penjelasan dari penulis, reviewer, editor, maupun pihak lain yang relevan.

Setiap pihak yang terkait akan diberikan kesempatan yang wajar untuk memberikan penjelasan. Proses penanganan dilakukan secara objektif, adil, proporsional, dan menjaga kerahasiaan informasi yang berkaitan dengan proses pemeriksaan.

Apabila dugaan pelanggaran terbukti, jurnal dapat mengambil tindakan editorial yang sesuai, antara lain:

  • meminta perbaikan artikel;

  • menerbitkan koreksi;

  • menerbitkan pernyataan keprihatinan (expression of concern);

  • menarik kembali artikel (retraction);

  • membatasi atau menghentikan proses penerbitan;

  • memberitahukan pihak institusi terkait; atau

  • mengambil tindakan lain yang dianggap perlu untuk menjaga integritas rekam ilmiah.

Untuk kasus yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran penelitian yang serius, jurnal dapat berkoordinasi dengan institusi tempat penulis berafiliasi atau pihak yang berwenang sesuai dengan karakter kasus.

Jurnal berkomitmen menangani setiap dugaan pelanggaran secara profesional dengan mengutamakan keadilan, kerahasiaan, transparansi, dan perlindungan terhadap integritas rekam ilmiah.